Ditangkap Dalam Kasus Kehutanan Warga Kampar Kiri Ternyata Simpan Pil Ekstasi
Sabtu, 08-08-2026 - 16:20:34 WIB
 |
| Pelaku kasus kehutanan dan narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Dari penangkapan seorang pria inisial AY (48) terkait dugaan tindak pidana kehutanan, polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari mobil pria tersebut diamankan narkoba berupa puluhan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.
Penangkapan dilakukan di sebuah Cafe oleh tim Gakkum Kementerian Kehutanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron. AY diperiksa terkait kasus kehutanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat berada di Mapolsek, Kanit Reskrim mencurigai pergerakan pelaku. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan satu butir pil diduga ekstasi warna hijau merek Granat. Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan tersangka, yaitu satu unit mobil Suzuki Baleno warna putih.
Hasilnya, di bagian dasbor kendaraan ditemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, satu bungkus pecahan pil ekstasi, serta satu alat uap rokok elektrik (pod) merek Relx Plus warna merah muda hitam yang diselipkan di saku celana sebelah kiri. Secara keseluruhan petugas mengamankan 37 butir pil ekstasi beserta pecahannya.
Saat diinterogasi, AY mengaku memperoleh pasokan narkoba tersebut dari seorang wanita yang dipanggil RN yang berdomisili di wilayah Pekanbaru. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung A55 warna hitam putih, serta STNK kendaraan bermotor sebagai alat bukti perkara.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyampaikan bahwa penemuan ini membuktikan kewaspadaan petugas di lapangan sangat penting.
"Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba yang cukup besar. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama," ujar Kapolsek, Sabtu (8/8/2026).
"Tersangka kini kita jerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Saat ini kami sedang mendalami keterangan tersangka untuk melacak sosok RN yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini dapat kita putus sampai ke akarnya," tambah Kapolsek.**/ald
Komentar Anda :